Kamis, 10 September 2015

Produk Pembiayaan BMT FAJAR

- Murobahah (Jual Beli)
   Yaitu pembiayaan dengan akad jual beli, BMT Fajar sebagai Pihak Penjual dan anggota (pelaku
   pembiayaan) sebagai pembeli

Sample:


 (Pak Abdullah membutuhkan sepeda motor untuk kegiatan sehari-hari. Maka  BMT Fajar menyediakan sepeda motor sesuai permintaan, dan pak Abdullah membeli sepeda motor tersebut dari BMT Fajar dengan cara mengangsur, sesuai harga jual yang ditetapkan oleh  BMT Fajar.



Syarat Pembiayaan


- Mudhorobah (Bagi Hasil)
   Yaitu sistem pembiayaan tanam modal, BMT Fajar sebagai pemilik modal dan anggota sebagai
   pengelola. Bagi hasil ditentukan kedua belah pihak melalui negosiasi dan pengembalian dapat
   dilakukan dengan sistem angsuran maupun sistem jatuh tempo

Sample:
Pak Abdullah membutuhkan modal usaha senilai Rp. 1.000.000,- untuk usaha gorengan, dan jangka waktu pengembalian jatuh tempo 3 bulan, maka BMT Fajar memberikan modal usaha kepada Pak Abdullah untuk berjualan gorengan, dengan nisbah yang disepakati 70%:30%.
70% untuk keuntungan Pak Abdullah dan 30% untuk keuntungan BMT Fajar.
setelah dihitung, ternyata total keuntungan Pak Abdullah selama 3 bulan sebesar Rp. 270.000,- maka perhitungan bagi hasilnya:
Rp. 270.000,- x 70% = Rp. 189.000,- untuk Pak Abdullah
Rp. 270.000,- x 30% = Rp.  81.000,- untuk BMT Fajar.

Maka pada bulan ke-3 Pak Abdullah wajib mengembalikan Modal+Bagi Hasilnya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- + Rp. 81.000,- = Rp. 1.081.000,-


Syarat Pembiayaan




- Musyarakah (Join Venture)
   Yaitu sistem pembiayaan menyertakan modal(Join Ventur) kedua belah pihak (BMT Fajar dan
   Anggota) menanamkan masing-masing modal dalam satu usaha/project, dan bagi hasil ditentukan
   oleh kedua belah pihak menurut porsi modal masing-masing. dan pengembalian dapat
   dilakukan dengan sistem angsuran maupun sistem jatuh tempo

Sample:
Pak Abdullah memiliki usaha toko elektronik dengan modal awal sebesar Rp. 50.000.000,- untuk memperbesar usahanya Pak Abdullah membutuhkan dana Rp. 50.000.000,- dan melakukan kerjasama dengan BMT Fajar selama 3 bulan (jatuh tempo). sehingga prosentase modal sebesar 50%:50%. dengan nisbah yang disepakati 55% (Pak Abdullah) : 45%(BMT Fajar).
Setelah tiga bulan Pak Abdullah memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 7.000.000,- 
maka perhitungan bagi hasilnya:
Rp. 7.000.000,- x 50% = Rp. 3.500.000,- untuk Pak Abdullah (Dari porsi modalnya)
Rp. 7.000.000,- x 50% = Rp.  3.500.000,-  Keuntungan dari modal BMT Fajar yang kemudian dibagi dengan Pak Abdullah sesuai nisbah yang telah disepakati:
Pak Abdullah      : Rp. 3.500.000,- x 55% = Rp. 1.850.000,-
KJKS BMT Fajar  : Rp. 3.500.000,- x 45% = Rp. 1.750.000,-

Maka pada bulan ke-3 Pak Abdullah wajib mengembalikan Modal+Bagi Hasilnya yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- + Rp. 1.750.000,- = Rp. 51.750.000,-



Syarat Pembiayaan



- Hawalah (Over Kredit)
  Yaitu jenis pembiayaan over kredit yang langsung memindah tangankan nasabah dari pihak
   developer (sebagai pemilik kredit awal) kepada BMT Fajar dengan membagi keuntungan dengan
   pihak developer tanpa mengurangi/menambah jumlah angsuran nasabah yang sudah disepakati di
   awal dengan pihak developer.

Sample:
Pak Abdullah seorang developer perumahan kelas menengah, beliau mempunyai beberapa nasabah prospek di perumahan beliau, karena satu dan lain hal beliau ingin mengalihkan tagihan nasabahnya kepada BMT Fajar karena beliau butuh dana tunai untuk perluasan usahanya. maka BMT Fajar mengadakan perjanjian hawalah dengan nasabah-nasabah yang beliau rekomendasikan dengan catatan BMT Fajar maupun Pak Abdullah tidak boleh menambah tagihan/angsuran bulanan mereka.
Adapun Keuntungan BMT Fajar didapat dari kesepakatan dengan Pak Abdullah.



Syarat Pembiayaan


- Ijaroh (Sewa)
  Yaitu Jenis Pembiayaan dengan akad sewa menyewa barang antara BMT Fajar (Pemilik Barang)
   dan anggota (penyewa dengan angsuran sewa yang sudah termasuk angsuran pokok harga barang
   sehingga pada akhir masa perjanjiam penyewa dapat memiliki barang tersebut.

Sample:
Pak Abdullah membutuhkan kios untuk usahanya. maka BMT Fajar menyediakan kios sesuai yang diinginkan pak Abdullah, kemudian pak Abdullah menyewanya dari BMT Fajar dengan cara mengangsur sesuai harga sewa yang ditetapkan oleh BMT Fajar.



Syarat Pembiayaan


- Istishna (Pesanan)
   Yaitu pembiayaan jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan
    persyaratan serta kriteria tertentu. sedangkan pola pembayarannya dapat dilakukan sesuai
    kesepakatan (dapat dilakukan diawal pemesanan maupun saat pengiriman)

Sample:
Pak Abdullah ingin membangun toko untuk usahanya dan beliau sudah punya gambaran tentang desain toko berikut rincian material yang akan digunakan dan juga harga/biaya untuk membangun toko tersebut. namun karena keterbatasan modal maka beliau memesan toko kepada BMT Fajar sesuai dengan kriteria toko yang beliau inginkan maka KJKS BMT Fajar membuatkan Toko tersebut, setelah toko selesai dibuat maka terjadilah akad jual beli berikut serah terima kunci kemudian pak Abdullah mengangsur pembayaran tersebut sesuai kesepakatan awal.



Syarat Pembiayaan

2 komentar:

  1. Assalamualaikum, saya mau tanya apabila mau jadi anggota dan dalam jangka waktu tertentu keluar dari keanggotaan apakah simpanan yang sudah masuk bisa diambil.

    BalasHapus
  2. Wa'alaikum salam wr. wb
    insya Allah bisa pak, selambat-lambatnya satu minggu simpanan pokok (100rb) dan simpanan wajib (24rb) bisa diambil.
    adapun simpanan lain dapat diambil kapanpun sesuai syarat dan ketentuan masing-masing produk simpanan.

    BalasHapus