Kamis, 10 September 2015

Produk Pembiayaan BMT FAJAR

- Murobahah (Jual Beli)
   Yaitu pembiayaan dengan akad jual beli, BMT Fajar sebagai Pihak Penjual dan anggota (pelaku
   pembiayaan) sebagai pembeli

Sample:


 (Pak Abdullah membutuhkan sepeda motor untuk kegiatan sehari-hari. Maka  BMT Fajar menyediakan sepeda motor sesuai permintaan, dan pak Abdullah membeli sepeda motor tersebut dari BMT Fajar dengan cara mengangsur, sesuai harga jual yang ditetapkan oleh  BMT Fajar.



Syarat Pembiayaan


- Mudhorobah (Bagi Hasil)
   Yaitu sistem pembiayaan tanam modal, BMT Fajar sebagai pemilik modal dan anggota sebagai
   pengelola. Bagi hasil ditentukan kedua belah pihak melalui negosiasi dan pengembalian dapat
   dilakukan dengan sistem angsuran maupun sistem jatuh tempo

Sample:
Pak Abdullah membutuhkan modal usaha senilai Rp. 1.000.000,- untuk usaha gorengan, dan jangka waktu pengembalian jatuh tempo 3 bulan, maka BMT Fajar memberikan modal usaha kepada Pak Abdullah untuk berjualan gorengan, dengan nisbah yang disepakati 70%:30%.
70% untuk keuntungan Pak Abdullah dan 30% untuk keuntungan BMT Fajar.
setelah dihitung, ternyata total keuntungan Pak Abdullah selama 3 bulan sebesar Rp. 270.000,- maka perhitungan bagi hasilnya:
Rp. 270.000,- x 70% = Rp. 189.000,- untuk Pak Abdullah
Rp. 270.000,- x 30% = Rp.  81.000,- untuk BMT Fajar.

Maka pada bulan ke-3 Pak Abdullah wajib mengembalikan Modal+Bagi Hasilnya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- + Rp. 81.000,- = Rp. 1.081.000,-


Syarat Pembiayaan